Apakah Pendirian CV Memerlukan PGB?

News Image

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perizinan bagi CV yang Tidak Memiliki IMB yang dibuat oleh Rohana Amelia Putri Handayani, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 4 Desember 2019.

Russel informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Pendirian CV

Dikarenakan perusahaan yang Anda tanyakan adalah persekutuan komanditer (“CV”), maka pertama-tama kami akan menerangkan mengenai pendirian CV terlebih dahulu.

Menurut definisinya, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, yang mana salah satu pihak menjadi sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya menjadi sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan CV.

Baca juga: Aturan Pendirian CV dan Dampaknya Jika Tidak Didaftarkan

Secara singkat, syarat pendirian CV yang diatur dalam Permenkumham 17/2018 meliputi:

  1. Pendiri minimal 2 orang (harus ditentukan siapa yang akan berlaku selaku sekutu komanditer dan sekutu komplementer);[1]
  2. Pengajuan nama CV;[2] dan
  3. Melengkapi dokumen pendaftaran, meliputi[3] unggahan akta pendirian CV, minuta akta pendirian CV, fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV; dan dokumen pendukung.

Apabila meninjau ketentuan di atas, syarat mendirikan sebuah CV tidak memerlukan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”). Apa yang dimaksud dengan PGB?

PGB dan SKPB

Menurut definisinya, PGB adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung yang dapat berupa badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan[4] untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PGB secara lebih lanjut diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Baru Bangun Lantai untuk Pabrik, Perlukah PBG?

Apabila meninjau definisinya, jelas bahwa PGB merupakan izin yang diperlukan oleh orang, kelompok orang, dan badan hukum untuk dapat melakukan pembangunan suatu bangunan gedung. Selain itu, sepanjang penelusuran kami, PGB ini juga tidak berkaitan dengan pendirian CV sebagaimana Anda tanyakan.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, apakah PGB dapat digantikan dengan Surat Keterangan Pemilik Bangunan (“SKPB”)?

Sepanjang penelusuran kami, SKPB hanya berfungsi untuk menerangkan tentang keberadaan tempat (domisili) perusahaan, bukan sebagai pengganti dari PBG. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak menyebutkan adanya izin lain sebagai pengganti PBG. Oleh karena itu, menurut hemat kami, SKPB ini tidak dapat menggantikan PGB.

Selain itu, untuk mengurus domisili perusahaan Anda, kami menyarankan Anda menggunakan surat keterangan domisili dari pemerintah daerah setempat seperti kelurahan/kecamatan saja. Hal ini juga mengingat perusahaan yang Anda dirikan adalah CV dan menurut persyaratannya tidak memerlukan PGB dan semacamnya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pendirian CV tidak memerlukan PGB. Selanjutnya, PGB yang Anda tanyakan juga tidak dapat digantikan dengan SKPB karena menurut aturan yang berlaku, tidak ada izin lain yang dapat menggantikan PGB ini. Sebagai solusi untuk mengurus domisili perusahaan Anda ini, Anda dapat Anda menggunakan surat keterangan domisili dari pemerintah daerah setempat.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.